Jelang Pensiun, Kadis Pertanian Dipenjara
Jumat, 17 Desember 2010 – 07:28 WIB
Dalam surat tersebut, jaksa meminta Tan hadir di kantor Kejari Namlea, Rabu, 15 Desember 2010, untuk menerima hasil putusan MA. Tan tiba di kantor penegak hukum itu sekira pukul 10.00 WIT. Dia didampingi isterinya.
Baca Juga:
Tan kemudian mendengar penjelasan Bugis menyangkut putusan MA yang sudah dilayangkan ke Kejari Namlea. Atas putusan tersebut, Tan akhirnya bersedia untuk menjalani penahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Tepat pukul 11.00 WIT, Tan dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Namlea kemudian menuju Rutan Namlea untuk menjalani hukuman.
Bugis kepada wartawan mengatakan, selama kasus ini bergulir ke kejaksaan hingga sampai turunnya putusan MA, Tan tidak pernah menjani penahanan. Olehnya itu, sesuai dengan amar putusan maka Tan diwajibkan untuk menjalani hukuman selama 1 tahun
6 bulan.
NAMLEA - Perjalanan karir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru, Machmud Tan, berujung ke balik terali besi. Tan yang sudah memasuki masa pensiun
BERITA TERKAIT
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Tampang Anak Buah Osea Boma, Pembunuh Danramil Aradide Lettu Oktavianus
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut
- 2 Pemuda Membacoknya, Polisi Menangkis Pakai Tangan Kiri
- Residivis Kejam, Tusuk Korban Karena Tak Mendapatkan Info