Jelang Pensiun, Kadis Pertanian Dipenjara
Jumat, 17 Desember 2010 – 07:28 WIB

Jelang Pensiun, Kadis Pertanian Dipenjara
Dalam putusan itu, lanjut Ridwan, selain memberikan hukuman kurungan penjara, Tan juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 46.075.000 subsider 3 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan penjara serta biaya perkara sebesar Rp 2.500.
PEMKAB KOOPERATIF
Terpisah, Sekkab Buru Ir Juhana Soedradjat kepada wartawan mengatakan, pihaknya tetap bekerjasama dalam penegakan hukum terkait keterlibatan pejabat di Pemkab Buru. “Pemkab tetap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Buru,” kata dia.
Dia mengaku sudah mendapat laporan terkait putusan MA atas kasus yang menimpa Tan. Namun menurutnya soal dilakukan penahanan masih belum diinformasikan. “Ini masih proses karena kami belum menerima laporan kalau sudah ada penahanan,” jelasnya.
NAMLEA - Perjalanan karir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru, Machmud Tan, berujung ke balik terali besi. Tan yang sudah memasuki masa pensiun
BERITA TERKAIT
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis