DJ Joice dan 3 Temannya jadi Tersangka, Kasusnya Malu-maluin

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Disk Jockey (DJ) Joice dan tiga temannya menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Keempat tersangka DJ Joice, IS, NU, dan inisial FE.
"Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ. Kemudian setelah digeledah ada barang bukti narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman, Selasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan nama asli DJ inisial J tersebut ialah Joice.
Saat itu mereka ditangkap pada Senin (27/6) pukul 12.30 WIB di indekos Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pada awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai para tersangka yang memakai narkoba.
Kemudian, saat digeledah polisi menemukan barang bukti diantaranya berupa narkoba jenis sabu, alat hisap atau bong, dua plastik klip kecil berisi sabu, dan barang bukti psikotropika lainnya.
Para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Jakarta Timur dan menggunakannya sejak tahun 2018. Alasan pemakaian narkoba untuk mendapat ketenangan, kepuasan, dan kebahagiaan.
DJ Joice dan ketiga temannya digerebek di sebuah indekos Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol