DJ Joice dan 3 Temannya jadi Tersangka, Kasusnya Malu-maluin
Selasa, 28 Juni 2022 – 19:08 WIB
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 127 UU no 35 tahun 2009.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan pendalaman terhadap keempat tersangka tersebut terkait penyalahgunaan narkoba. (antara/jpnn)
DJ Joice dan ketiga temannya digerebek di sebuah indekos Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita