DJ Joice dan 3 Temannya jadi Tersangka, Kasusnya Malu-maluin
Selasa, 28 Juni 2022 – 19:08 WIB

Polres Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti narkoba milik DJ Joice, Jakarta, Jumat. (28/6/2022) ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 127 UU no 35 tahun 2009.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan pendalaman terhadap keempat tersangka tersebut terkait penyalahgunaan narkoba. (antara/jpnn)
DJ Joice dan ketiga temannya digerebek di sebuah indekos Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka