DJ Joice dan 3 Temannya jadi Tersangka, Kasusnya Malu-maluin

DJ Joice dan 3 Temannya jadi Tersangka, Kasusnya Malu-maluin
Polres Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti narkoba milik DJ Joice, Jakarta, Jumat. (28/6/2022) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 127 UU no 35 tahun 2009.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan pendalaman terhadap keempat tersangka tersebut terkait penyalahgunaan narkoba. (antara/jpnn)

DJ Joice dan ketiga temannya digerebek di sebuah indekos Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News