DKPP Adili Terduga Pelaku Kasus Pungli Seleksi Panwas Sumut

DKPP Adili Terduga Pelaku Kasus Pungli Seleksi Panwas Sumut
DKPP

“Saudara Julius lalu menyuruh saya datang ke Medan untuk mengambil pengembalian uang sebesar Rp 30 juta, namun dikarenakan saya berhalangan, saya minta ditransfer ke rekening BRI atas nama saya," kata Pangulu.

Dalam sidang ke dua pengadu membantah keterangan Pangulu. Julius beralasan pada 7 Juli tengah berada di Simanindo, Samosir. Ia menyertakan sejumlah foto. Julius juga menyangkal adanya pertemuan di salah satu hotel di kota Medan.

Pandangan senada juga dikemukakan Hardi. Menurutnya, pada 7 Juli sedang berada di Kota Padang Sidempuan untuk melaksanakan tugas dan perjalanan dinas resmi. Untuk memperkuat argumentasinya Hardi menyebut dapat dibuktikan dengan adanya surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas dalam rangka kegiatan.(gir/jpnn)


DKPP menggelar sidang kode etik dengan teradu anggota Bawaslu Sumut Hardi Munthe dan Tim Asistensi Bawaslu Sumut Julius AL Turnip di ruang sidang DKPP, Jakarta


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News