DKPP Bakal Putuskan Perkara Bareng MK

DKPP Bakal Putuskan Perkara Bareng MK
DKPP Bakal Putuskan Perkara Bareng MK

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memertimbangkan usulan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menghadirkan pasangan capres yang diusung koalisi Merah Putih tersebut dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden 2014.

"Tawaran hadirkan pasangan calon presiden  kita pertimbangkan. Tapi untuk sementara tak usah panggil paslon. Panggung ini sudah besar, tapi bukan tak mungkin," ujar Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie, dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (11/8).

Menurut Jimly, tawaran sangat mungkin dilakukan mengingat DKPP berkeinginan persoalan pilpres selesai begitu Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan yang diperkirakan berlangsung 21 atau 22 Agustus mendatang.

"Jadi semua kasus terkait pilpres kita satukan supaya putusan DKPP dan MK bareng. Idealnya ketika putusan dibacakan, kedua capres hadir dan saling bersalaman. Siapa yang menang menurut MK, kita hormati. Bukan hanya hormati MK, tapi pemilih juga," katanya.

Meski begitu, kata Jimly, bukan berarti DKPP menutup pintu bagi pengaduan lain diluar 14 pengaduan yang perkaranya kini tengah disidangkan dengan teradu Komisioner KPU dan Bawaslu. DKPP katanya, tidak sama seperti MK yang terikat dengan waktu. Pengaduan dapat dilakukan kapan saja, asalkan memenuhi unsur-unsur hukum yang ada.

"Kami tak bisa batasi anda mengajukan pengaduan baru.  Tapi tak akan prioritaskan di luar yang 14 perkara (dugaan pelanggaran kode etik  penyelenggara pilpres). Karena ada 60 perkara yang kita tunda terkait kasus pemilihan legislatif. Itu banyak dan harus kita prioritaskan juga," katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memertimbangkan usulan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menghadirkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News