DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tengah, Kasusnya Soal Begituan
Yunadi saat menjalin hubungan tersebut saat I masih berstatus sebagai istri dari pria berinisial AR.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan AR, membuktikan bahwa sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.
Kata Didik, seharusnya Yunadi harus memahami bahwa kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah mempunyai konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum.
Sikap dan tindakan teradu, lanjut Didik, sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan psikis terhadap perempuan.
"Maka dari itu Yunadi terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucap Didik Supriyanto.(Antara/jpnn)
DKPP akhirnya memberhentikan secara tetap Ketua KIP Aceh Tengah, kasusnya soal begituan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu