Aturan ini Dianggap Langgar HAM, 2 Komisioner KPU Ajukan Judicial Review ke MK

Aturan ini Dianggap Langgar HAM, 2 Komisioner KPU Ajukan Judicial Review ke MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat memberikan surat pengangkatan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Dua komisioner dimaksud masing-masing Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik.

Mereka mengajukan judicial review terkait pasal yang mengatur putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat.

Arief mengatakan permohonan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor tanda terima Mahkamah Konstitusi Nomor 2091/PAN.MK/VI/2021.

"Pada pokoknya permohonan pengujian undang undang ini terkait ketentuan Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat," ujar Arief.

Dalam permohonannya mereka juga meminta MK untuk memberikan tafsir atas frasa 'putusan' DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan.

Menurut Arief, norma dalam pasal yang menjadi objek permohonan, merugikan hak konstitusional para pemohon.

Selain itu, juga dinilai telah merenggut hak asasi manusia para pemohon yang dilindungi oleh konstitusi.

2 komisioner KPU ini mengajukan judicial review ke MK gegara aturan terkait putusan DKPP ini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News