Aturan ini Dianggap Langgar HAM, 2 Komisioner KPU Ajukan Judicial Review ke MK

Harkat dan martabat serta hak asasi para pemohon menjadi tercederai karena pelaksanaan pasal tersebut oleh DKPP.
Pasal tersebut diketahui masih menjadi dalil bagi DKPP untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU yang sah.
Evi sebelumnya diberhentikan oleh DKPP, namun kemudian putusan PTUN Jakarta membatalkan Keppres yang mengatur tindak lanjut dari putusan DKPP dimaksud.
Presiden diketahui tidak melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, identitas sebagai penjahat etika seolah-olah selalu dilekatkan kepada Evi Novida yang dalam beberapa pernyataan publik disampaikan oleh Ketua DKPP, meski fakta persidangan sama sekali tidak mendukung hal itu.
Selain Evi, Arief juga mengalami nasib yang sama.
Dia merasa mengalami kerugian konstitusional terhadap putusan DKPP, karena dinyatakan melanggar etika karena mendampingi Evi Novida Ginting di PTUN Jakarta, beberapa waktu lalu.
Arief mengklaim tindakannya mendampingi Evi merupakan perwujudan dalam semangat kolektif kolegial, untuk memastikan anggotanya mendapatkan hak atas pengadilan yang adil.
2 komisioner KPU ini mengajukan judicial review ke MK gegara aturan terkait putusan DKPP ini.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka