Aturan ini Dianggap Langgar HAM, 2 Komisioner KPU Ajukan Judicial Review ke MK

Alasan lain, Arief mendampingi Evi merupakan duty of care atau semacam kewajiban peduli terhadap sesama kolega atau anggota dari sebuah kelembagaan dan kewajiban seorang pimpinan.
Ketika itu Arief menjabat sebagai Ketua KPU di mana kemudian dicopot oleh DKPP.
Untuk diketahui, pengujian atas norma putusan DKPP yang final dan mengikat itu sudah pernah dilakukan sebelumnya, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU?XI/2013 pada 3 April 2014.
MK menyatakan dalam putusan a quo bahwa sifat final dan mengikat atas putusan DKPP tidak sama dengan lembaga peradilan, tetapi harus dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan bawaslu.
Para pemohon dalam petitumnya juga memohonkan agar frasa 'putusan' DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan, oleh karena DKPP adalah organ tata usaha negara sebagaimana putusan MKRI Nomor 115/PHPU.D?XII/2013.(Antara/jpnn)
2 komisioner KPU ini mengajukan judicial review ke MK gegara aturan terkait putusan DKPP ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka