DKPP Dinilai jadi Lembaga Tidak Tersentuh

Eksaminasi Putusan DKPP soal Verifikasi 18 Parpol

DKPP Dinilai jadi Lembaga Tidak Tersentuh
DKPP Dinilai jadi Lembaga Tidak Tersentuh
JAKARTA - Sejumlah pihak sepakat menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan verifikasi faktual 18 parpol melampaui kewenangannya. Namun, catatan yang tidak kalah penting adalah DKPP yang saat ini terkesan menjadi lembaga yang tidak tersentuh.

       

"Saat ini KPU bisa dipecat, Bawaslu bisa dipecat, sementara DKPP untouchable (tidak tersentuh)," ujar Refli Harun, direktur eksekutif Correct, dalam keterangan pers mengenai eksaminasi putusan DKPP soal pelanggaran kode etik KPU, Minggu (6/1).

 

Putusan DKPP, menurut Refli, merupakan imbas dari tafsir peraturan kode etik antara KPU, Bawaslu, dan DKPP yang terlalu luas. Aturan kode etik tiga lembaga itu tidak memerinci seperti apa pelanggaran etik yang bisa ditindak DKPP.

Karena itu, dalam sengketa kegagalan 18 parpol, dengan hanya 12 parpol yang mengadu, ternyata DKPP bisa menyidangkan.  "Jika konteks pelanggaran kode etik terlalu luas, akhirnya menjadi eksesif," ujar Refli.

       

JAKARTA - Sejumlah pihak sepakat menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan verifikasi faktual 18 parpol melampaui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News