DKPP Dinilai jadi Lembaga Tidak Tersentuh
Eksaminasi Putusan DKPP soal Verifikasi 18 Parpol
Senin, 07 Januari 2013 – 05:39 WIB

DKPP Dinilai jadi Lembaga Tidak Tersentuh
Dalam putusan pilgub, DKPP menjatuhkan sanksi teguran tertulis hanya kepada Ketua KPU DKI Dahliah Umar. Sebab, hanya yang bersangkutan yang diadukan. "Sementara DKPP memberikan rekomendasi sanksi kepada Sekjen KPU bersama tiga pejabat lain. Padahal, mereka tidak masuk dalam aduan," ujarnya.
Inkonsistensi lain adalah putusan DKPP yang menyatakan tidak ada niat jahat dari KPU pusat terkait dengan verifikasi administrasi. Namun, DKPP tidak memberikan kewajiban pemulihan nama baik komisioner KPU.
Ini berbeda dengan putusan DKPP terkait pilgub DKI. DKPP menilai KPU DKI telah berusaha keras, namun tetap memberikan sanksi tertulis kepada Dahliah. "Duduk posisi persoalan sama, namun treatment berbeda," ujar Titi. (bay/c1/agm)
JAKARTA - Sejumlah pihak sepakat menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan verifikasi faktual 18 parpol melampaui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit