DKPP Pecat Dua Anggota Panwaslih Siantar

DKPP Pecat Dua Anggota Panwaslih Siantar
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

Keduanya juga berpendapat kesalahan etik penyelenggara pemilu tidak boleh menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih. Apalagi sesudah ditetapkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang.

Keduanya juga berpendapat perubahan status paslon dapat juga merusak tertib administrasi pemungutan suara yang menyulitkan pemilih menggunakan haknya sebagai pemilik kedaulatan rakyat yang seharusnya dilayani dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara pemilu.

"Putusan ini meski dengan dissenting opinion dua orang tapi yang berlaku adalah putusan yang sudah dibacakan, dan berlaku sesudah dibacakan," ujar Nur Hidayat Sardini.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Pematang Siantar, Manoharis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News