DKPP Pecat Dua Anggota Panwaslih Siantar
Selasa, 17 November 2015 – 23:58 WIB
Keduanya juga berpendapat kesalahan etik penyelenggara pemilu tidak boleh menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih. Apalagi sesudah ditetapkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang.
Keduanya juga berpendapat perubahan status paslon dapat juga merusak tertib administrasi pemungutan suara yang menyulitkan pemilih menggunakan haknya sebagai pemilik kedaulatan rakyat yang seharusnya dilayani dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara pemilu.
"Putusan ini meski dengan dissenting opinion dua orang tapi yang berlaku adalah putusan yang sudah dibacakan, dan berlaku sesudah dibacakan," ujar Nur Hidayat Sardini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Pematang Siantar, Manoharis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?