DKPP Sebut Wahyu Setiawan Pengkhianat Demokrasi

DKPP Sebut Wahyu Setiawan Pengkhianat Demokrasi
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/1), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.

”Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota komisi pemilihan umum republik Indonesia sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad.

Selain itu, putusan DKPP tersebut juga memerintahkan kepada Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

"Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," ujarnya. (antara/jpnn)

 

Majelis DKPP menyatakan sikap komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News