DKPP Sebut Wahyu Setiawan Pengkhianat Demokrasi
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/1), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
”Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota komisi pemilihan umum republik Indonesia sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad.
Selain itu, putusan DKPP tersebut juga memerintahkan kepada Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," ujarnya. (antara/jpnn)
Majelis DKPP menyatakan sikap komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres