DOB Mendukung Percepatan Pembangunan Papua

DOB Mendukung Percepatan Pembangunan Papua
Sejumlah tokoh Papua menjadi narasumber dalam diskusi mengenai pembentukan DOB yang digelar Kemendagri di Jakarta, Senin (16/5). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh pemuda Papua Charles Kossay mengatakan revisi UU Otsus telah membawa perubahan positif di wilayah paling timur Indonesia tersebut. Karena itu, pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang menjadi amanat Otsus dipastikan akan membawa dampak serupa.

"Dengan adanya perubahan Otsus ini memberikan dampak yang baik bagi pendidikan, kesehatan, tata kelola serta pembangunan SDM dan Infrastruktur di Papua. Sehingga Papua bisa bersaing dengan daerah lain di Indonesia," ujar Charles dalam diskusi yang digelar Kemendagri di Jakarta beberapa waktu lalu.

Adanya kebijakan pembentukan daerah baru tersebut untuk menjawab rentang kendali antara pemerintah dengan masyarakat. Mengingat Papua memiliki wilayah yang sangat luas dan permasalahan yang kompleks.

Sebagai informasi DPR dan pemerintah sepakat melakukan pemekaran tiga provinsi baru di Papua. Pada 12 April 2022, DPR menyetujui tiga RUU daerah otonom baru di Papua sebagai RUU inisiatif DPR.

Ketiga RUU tersebut meliputi RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Narasumber dari DPP KNPI Papua, Arman Aso dalam diskusi tersebut menyampaikan, pembentukan DOB menjadi tantangan bagi pemuda.

Dirinya berharap dengan adanya keinginan pemerintah yang serius dalam mendukung pembangunan di Papua, dapat diimbangi dengan peran pemuda sehingga kebijakan yang dilaksanakan bisa berjalan optimal.

Sementara itu, akademisi Universitas Cendrawasih Marinus Yaung dalam kesempatannya menyampaikan bahwa berbicara masalah percepatan pembanguan di Papua terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yakni modal dan SDM atau kesiapan manusianya.

Adanya kebijakan pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua tersebut untuk menjawab rentang kendali antara pemerintah dengan masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News