Dokter dari Jakarta Buka Praktik Terlarang di Cianjur, Astaga

Dokter dari Jakarta Buka Praktik Terlarang di Cianjur, Astaga
Kasat Narkoba Polres Cianjur Ali Jupri dan tersangka LC. Foto: Antara/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Dokter asal Jakarta berinisial LC ditangkap petugas Polres Cianjur karena membuka praktik ilegal.

Akibat praktik ilegal tersebut, salah satu pasiennya meninggal dunia setelah disuntik.

LC diduga memiliki obat psikotropika tanpa izin dan berbahaya.

Status LC hanya dokter umum bukan dokter spesialis.

Kapolres Cianjur Doni Hermawan mengatakan dokter tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari RSUD Cimacan.

“Berdasarkan informasi, korban meninggal dunia karena telah disuntik beberapa obat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsinya," ujar Doni, pada Kamis (30/12) kemarin.

Kronologisnya, Doni menjelaskan, RSUD Cimacan mendapatkan pasien yang sedang menikmati liburan di kawasan Cipanas.

Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri setelah mendapatkan suntikan psikotropika dari tersangka.

Dokter asal Jakarta berinisial LC ditangkap petugas Polres Cianjur karena membuka praktik ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News