Dokter dari Jakarta Buka Praktik Terlarang di Cianjur, Astaga
Jumat, 31 Desember 2021 – 13:23 WIB
Korban menerima suntikan Diazepam dan Midazolam.
Tersangka sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ali Jupri memaparkan saat ini tersangka sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam. Tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Ali. (antara/jpnn)
Dokter asal Jakarta berinisial LC ditangkap petugas Polres Cianjur karena membuka praktik ilegal.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Kabar Terbaru Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang di PN Cianjur
- Pemudik Dianjurkan Tak Lewat Jalur Jonggol dan Puncak II
- Polisi Menggencarkan Patroli ke Perkampungan dan Perumahan
- 7 Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang
- Tagih Utang, Sopyan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Pelaku