Dokter dari Jakarta Buka Praktik Terlarang di Cianjur, Astaga
Jumat, 31 Desember 2021 – 13:23 WIB

Kasat Narkoba Polres Cianjur Ali Jupri dan tersangka LC. Foto: Antara/Ahmad Fikri
Korban menerima suntikan Diazepam dan Midazolam.
Tersangka sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ali Jupri memaparkan saat ini tersangka sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam. Tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Ali. (antara/jpnn)
Dokter asal Jakarta berinisial LC ditangkap petugas Polres Cianjur karena membuka praktik ilegal.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Kapolres Cianjur: Kami Akan Tempatkan Penembak Jitu di Titik Jalur Mudik