Dokter dari Jakarta Buka Praktik Terlarang di Cianjur, Astaga

Dokter dari Jakarta Buka Praktik Terlarang di Cianjur, Astaga
Kasat Narkoba Polres Cianjur Ali Jupri dan tersangka LC. Foto: Antara/Ahmad Fikri

Korban menerima suntikan Diazepam dan Midazolam.

Tersangka sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, Ali Jupri memaparkan saat ini tersangka sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam. Tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Ali. (antara/jpnn)


Dokter asal Jakarta berinisial LC ditangkap petugas Polres Cianjur karena membuka praktik ilegal.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News