Dokter Kecantikan Ini Mengaku Memalsukan Tes Covid-19, Alasannya Mengejutkan
Hasil penyelidikan justru polisi mendapatkan bukti lain, yaitu berupa percakapan praktek pemalsuan surat PCR dan antigen tersebut.
Dalam percakapan itu, tersangka memberikan iming-iming kepada pasien untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa pemeriksaan.
Dalam pembuatan hasil tes PCR antara Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu, sedangkan tes antigen Rp 200 ribu hingga Rp400 ribu.
Pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263, 267, 268 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Seorang dokter kecantikan berinisial CMW (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil tes Covid-19.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Inisial B
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret