Dokter Palsu Layani Pasien di Hotel, Tarik Dagu, Mancungkan Hidung
Senin, 24 Oktober 2016 – 08:35 WIB

Tiga perempuan yang diamankan anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi. Salah satu di antaranya adalah Fang-fang, 34, yang mengaku sebagai perawat Rumah Sakit Rong Cheng Xian Yi Yuan. Foto: M RIDWAN/JAMBI EKSPRES
Dia mengatakan, tingkat berbahayanya alat-alat dan obat tersebut tergantung dari cara kerjanya, karena harus menggunakan obat anti septik untuk sterilisasi.
“Untuk pengawasan obat-obatan ini biasanya peran dari BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Jambi. Pengawasan izin praktek ada di Dinkes Kota Jambi,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenai UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 29 tentang praktik kedokteran. Kemudian UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(rib/sam/jpnn)
JAMBI – Petugas dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi mengerebek tempat praktik perawatan kecantikan illegal di Kota Jambi. Tiga wanita diamankan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara