Dokter Palsu yang Melayani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap Polisi

Kemudian, sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus dasar lengkap sulam alis dan bibir.
Petugas mengamankan barang bukti, berupa sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.
Kemudian, 74 jarum sekali pakai, 67 jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 Juncto Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan. (antara/jpnn)
Polisi menangkap Mbak PR (24), yang diduga sebagai dokter palsu, yang melayani perawatan kecantikan di Padang. Mbak PR terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat