Dokumen Century Hanya Setebal 4,5 Cm
Sudah Diterima KPK, Langsung Digunakan Untuk Gelar Perkara
Jumat, 07 Mei 2010 – 22:45 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan dokumen kasus Bank Century yang dikumpulkan selama Pansus Angket di DPR bekerja, sempat menjadi pertanyaan. Pasalnya, DPR sudah menyampaikan rekomendasi atas hasil kerja Pansus ke Presiden, KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Baca Juga:
Namun ternyata, dokumen pendukungnya tidak ikut diserahkan ke KPK. Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah saat pertemuan dengan Tim Pengawas DPR untuk Tindak Lanjut Kasus Century, Rabu (4/5) lalu, mengaku hanya menerima enam lembar rekomendasi DPR yang ditandatangani Ketua DPR Marzuki Alie.
Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh mengatakan, dokumen itu tidak ikut diserahkan lantaran sesuai Tata Tertib DPR, pada pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa keputusan Paripurna hanya disampaikan kepada presiden. Menurut Nining, dokumen pendukung itu bisa dikirim ke KPK ataupun lembaga penegak hukum lainnya jika ada perintah dari pimpinan DPR.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima dokumen pendukung dari DPR tentang kasus bailout Bank Century. Namun dokumen
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Menteri AHY Luncurkan Mobil Layanan Elektronik di Bali, Siap Jemput Bola Hingga ke Desa
- Momen Mesra Rosan Roeslani dengan Elon Musk di Bali
- Putu Rudana: Kesepakatan di WWF ke-10 Bali Bakal Diserahkan ke IPU
- Selamat! Pemprov Jateng Raih 4 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2024
- Nadiem Irit Bicara Setelah Rapat soal UKT di Komisi X DPR