Dor! Si Eksekutor tak Bernapas Lagi

Dor! Si Eksekutor tak Bernapas Lagi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menggelar kopers terkait kasus curanmor. Foto: Antara

BACA JUGA: Istri Siri Cantik tak Pulang-pulang, Ditelepon yang Angkat HP Malah Pria

Sedangkan tiga tersangka lainnya berhasil diamankan petugas dan kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam pidana penjara sembilan tahun.

"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," tutur Argo. (Fianda Sjofjan Rassat/ant/jpnn)

 


Anggota komplotan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta, inisial AB, ditembak polisi karena berusaha melawan dengan menggunakan senpi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News