Dor! Si Eksekutor tak Bernapas Lagi
Selasa, 27 Agustus 2019 – 10:33 WIB
BACA JUGA: Istri Siri Cantik tak Pulang-pulang, Ditelepon yang Angkat HP Malah Pria
Sedangkan tiga tersangka lainnya berhasil diamankan petugas dan kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam pidana penjara sembilan tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," tutur Argo. (Fianda Sjofjan Rassat/ant/jpnn)
Anggota komplotan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta, inisial AB, ditembak polisi karena berusaha melawan dengan menggunakan senpi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian