Dor! Si Eksekutor tak Bernapas Lagi

Dor! Si Eksekutor tak Bernapas Lagi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menggelar kopers terkait kasus curanmor. Foto: Antara

Tersangka AB sebagai pemetik kemudian tiga orang tersangka lain bertugas mengawasi lingkungan.

"Dalam melakukan aksinya tersangka membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver," tambah Argo.

Penangkapan para tersangka tersebut berawal dari kejadian pada 24 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban memarkir kendaraan roda dua Honda Beat di depan rumahnya yang berlokasi di Jl Kramat Lontar No.55 Jakarta Pusat.

Korban masuk ke dalam rumah dan beraktivitas, namun saat korban melihat ke depan rumah, korban terkejut karena motornya sudah tidak ada.

Korban pun melapor ke pihak kepolisian dan laporan korban diterima dengan nomor LP/5277/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait kasus tersebut.

Hasil penyelidikan Tim Resmob mengarah kepada tersangka AB, DD, AT dan AR yang saat itu berada di Taman Sari, Jakarta Barat.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AB melawan petugas dengan senjata api sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka AB sehingga meninggal dunia.

Anggota komplotan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta, inisial AB, ditembak polisi karena berusaha melawan dengan menggunakan senpi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News