Dorong Bawaslu Revisi UU No.22/2007

Dorong Bawaslu Revisi UU No.22/2007
Dorong Bawaslu Revisi UU No.22/2007
JAKARTA - Untuk memperkuat kewenangan sebagai lembaga pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disarankan segera mengajukan revisi UU No.22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu. "Tidak ada jalan lain kecuali Bawaslu harus segera mengajukan revisi UU No.22/2007. Paling lambat awal 2010, karena pemilu kepala daerah sudah harus diselenggarakan tahun depan,"kata Wakil Koordinator konsursium reformasi hukum Nasional (KRHN) Yulianto, kepada wartawan.

Ia menyarankan agar Bawaslu segera menyiapkan infrastruktur di daerah dengan merekrut pengawas pemilu di daerah-daerah."Sejak sekarang harus sudah bergerak, dan dipikirkan proses perekrutan pengawas pemilu daerah itu seperti apa," Hariyanto menegaskan. Seperti diketahui, selama ini kewenangan Bawaslu seperti di bonsai. Untuk mengatsi hal itu, menurut Yulianto, Bawaslu memiliki peluang untuk mengajukan revisi UU bukan melakukan uji materi. "Karena, kalau mau uji materi nampaknya sulit, karena tidak ada pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Mereka hanya diberi wewenang sebatas (seperti) wasit atau hakin garis saja. Sementara kewenangan untuk memberikan sanksi kepada partai politik atau kontestan pemilu lainnya, masih berada di KPU atau polisi.  Sementara, sejumlah kalangan terutama Bawaslu, menghendaki kewenangan yang proporsional."Agar Undang-undang memberikan peluang  agar fungsi lembaga pengawas lebih maksimal," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. (aj/jpnn)

JAKARTA - Untuk memperkuat kewenangan sebagai lembaga pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disarankan segera mengajukan revisi UU No.22/2007


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News