MK Beri Petunjuk ke KPU

MK Beri Petunjuk ke KPU
MK Beri Petunjuk ke KPU
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersedia untuk membalas surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1382/KPU/VIII/2009 perihal ''Mohon Penegasan' tertanggal 25 Agustus 2009. Surat balasan MK bernomor 1362/PHPU/VIII/2009 perihal ''Jawaban atas Permohonan Penegasan'' yang ditandatangani oleh Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar, telah dikirim ke KPU pada hari ini, Rabu (26/8).

Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (26/8) menjelaskan bahwa isi surat yang diterima dari KPU pada Selasa (25/8) itu, intinya adalah KPU memohon kepada MK untuk memberikan penegasan terhadap amar putusan pada perkara Nomor 74-94-80-56-67/PHPU.C-VII/2009 berkenaan dengan penerapan Pasal 205 ayat (5), (6) dan (7) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum.

Terkait hal tersebut, Mukthie Fadjar menjelaskan dalam surat balasannya bahwa penerapan penghitungan tahap ketiga sebenarnya telah diuraikan secara rinci, jelas dan tegas oleh MK dalam amar putusannya pada halaman 133-134. Sehingga KPU menurut Mukthie dapat dengan mudah merujuknya guna menetapkan perolehan sisa kursi DPR untuk tahap ketiga.

''Kursi hasil penghitungan tahap ketiga harus dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih mempunyai kursi. Dan calon anggota DPR yang berhak atas kursi adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam dapil yang masih mempunyai sisa kursi yang dicalonkan oleh partai politik yang berhak atas sisa kursi,'' kata Mukthie Fadjar.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bersedia untuk membalas surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1382/KPU/VIII/2009 perihal ''Mohon Penegasan'

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News