Dorong KPK Segera Pecat Aris Budiman

Dorong KPK Segera Pecat Aris Budiman
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK DPR, Selasa (29/8) malam. Foto: Facebook

"Keterangan Aris Budiman di pansus justru mencemarkan nama baik komisi dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya geng di KPK, ancaman oleh Wadah Pegawai KPK, dan seterusnya," paparnya.

Ketiga, kata dia, pelanggaran terkait profesionalisme yang mengharuskan setiap insan KPK patuh dan konsisten terhadap kebijakan serta standar operasi baku.

"Aris Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," paparnya.

Selain mendatangi Pansus secara ilegal dan adanya dugaan pertemuan dengan anggota dewan membahas kasus e-KTP, Aris juga diduga pernah menghalangi penetapan tersangka kasus korupsi. Yakni dugaan menghalangi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara.

"Jadi tidak sekali ini saja ia bertindak bertentangan dengan kerja pemberantasan korupsi. Sehingga wajar ia mendapatkan protes ataupun kecaman," ujar dia.

Karena itu, koalisi meminta kepada KPK memecat Aris dan mengembalikannya ke institusi kepolisian. Koalisi juga meminta Polri memberikan sanksi kepada Aris yang tidak mengikuti aturan dalam penugasan di KPK.

Koalisi juga mendorong KPK merekrut penyidik sendiri dan mengevaluasi kembali personel Polri yang bertigas di komisi pimpinan Agus Rahardjo itu. Selain itu, koalisi mendesak DPR menghentikan Pansus Angket KPK.

Bahkan, Alghiffari menuding pansus sudah bekerja sama dengan Polri untuk melemahkan KPK. "Meminta presiden mengevaluasi kepolisian yang diduga mendukung Pansus untuk melemahkan KPK," paparnya.(boy/jpnn)


Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memecat Brigadir Jenderal Aris Budiman dari posisi direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News