Dosen STT Ekumene Polisikan Mahasiswa Terkait Pemalsuan Surat, Ini Respons Polisi

Dosen STT Ekumene Polisikan Mahasiswa Terkait Pemalsuan Surat, Ini Respons Polisi
Kombes Pol Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang dosen Kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal kasus dugaan pemalsuan surat.

Yohanes mengeklaim laporan itu dilayangkannya lantaran ada lima mahasiswanya yang belum dapat nilai untuk mata kuliah yang diajarnya, tetapi sudah diwisuda secara virtual.

Laporan Yohanes teregister dengan Nomor: STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Desember 2021.

Dalam laporannya itu, terlapor masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, dalam laporan polisi tertulis tempat kejadian di Kampus STT Ekumene Jakarta pada 2019 sampai 2021. 

Sementara, ada dua orang saksi yang dihadirkan dalam membuat laporan tersebut.

Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 263 KUHP, Pasal 28 Ayat 6 dan Ayat 7, Pasal 42 Ayat 4 juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti.

Merespons itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dirinya masih mengecek terlebih dahulu perihal laporan Yohanes.

Seorang dosen Kampus Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal kasus dugaan pemalsuan surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News