DPD Gandeng 17 PT Bangun Law Center
Rabu, 02 September 2009 – 21:21 WIB
Semua produk Law Center DPD RI ini sesuai dengan wewenang yang dimiliki DPD, akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas secara bersama-sama, kata Ginandjar kartasasmita.
Ketujuhbelas Perguruan Tingi yang ikut menandatangani kerjasama tersebut masing-masing Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Udayana, Universitas Tanjungpura, Universitas Mulawarman, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Diponegoro, Universitas Sriwijaya, Universitas Lampung, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Mataram, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Riau, Universitas Nusa Cendana, Universitas Pattimura dan Universitas Brawijaya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Guna memenuhi perintah UUD 45 bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai tugas dan wewenang mengajukan, membahas, memberikan pertimbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan