DPD Gandeng 17 PT Bangun Law Center
Rabu, 02 September 2009 – 21:21 WIB

DPD Gandeng 17 PT Bangun Law Center
Semua produk Law Center DPD RI ini sesuai dengan wewenang yang dimiliki DPD, akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas secara bersama-sama, kata Ginandjar kartasasmita.
Ketujuhbelas Perguruan Tingi yang ikut menandatangani kerjasama tersebut masing-masing Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Udayana, Universitas Tanjungpura, Universitas Mulawarman, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Diponegoro, Universitas Sriwijaya, Universitas Lampung, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Mataram, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Riau, Universitas Nusa Cendana, Universitas Pattimura dan Universitas Brawijaya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Guna memenuhi perintah UUD 45 bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai tugas dan wewenang mengajukan, membahas, memberikan pertimbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas