DPD Makin Gencar Adang Langkah PDIP

DPD Makin Gencar Adang Langkah PDIP
DPD Makin Gencar Adang Langkah PDIP

”MPR terdiri dari DPD dan DPD maka jika pimpinannya 7 seharusnya DPD juga mendapatkan jatah 3 tiga pimpinan MPR,” tukas Asri.

Selain itu, sambung Asri, jika penambahan pimpinan untuk memberi porsi pada PDIP maka saya akan menggalang dukungan untuk 'protes' di paripurna MPR RI.

”Harusnya revisi UUMD3 masukkan poin penguatan DPD. Penguatan DPD khususnya kewenangan penentuan/pengawasan transfer daerah dan fungsi supervisi penyusunan peraturan daerah (Perda, Red),” kata Asri.

Dia menambahkan, ada kesalahan konstruksi berpikir selama ini bahwa masa tugas legislatif daerah harus dapat persetujuan legislatif/Mendagri. ”Ini kesalahan konsep ketatanegaraan,” tandasnya.

Sementara, tak lebih dari tiga jam, rapat Baleg DPR RI merampungkan harmonisasi revisi terbatas UU MD3 dan hasilnya partai besutan Megawati Soekarnoputri itu layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR RI.

”Hari ini (kemarin, Red) kita bisa putuskan, semua fraksi setuju lakukan itu dan selesai harmonisasinya. Hasilnya akan kami antar ke rapat paripurna untuk jadi usul inisiatif DPR,” kata Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR RI usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12).

Dia menguraikan, terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR, pasal yang direvisi adalah Pasal 84 dan 15. Rapat harmonisasi juga sekaligus mengesahkan revisi pasal terkait penambahan jumlah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yaitu Pasal 121 ayat (2).

Jumlah pimpinan MKD, lanjutnya, yang kini berjumlah empat orang akan menjadi lima orang. Sama seperti jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

JAKARTA- DPD RI kian gencar melakukan manuver menjegal niatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih kursi pimpinan DPR/MPR RI. Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News