DPD Masih Dipersulit Usul RUU

DPD Masih Dipersulit Usul RUU
DPD Masih Dipersulit Usul RUU
JAKARTA - Peran legislasi para senator penghuni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih bisa ditingkatkan. Salah satu celahnya ialah mempermudah syarat pengajuan rancangan undang-undang (RUU) yang berasal dari para anggota DPD sendiri.

"Saat ini syaratnya seperempat jumlah anggota DPD. Ini bisa diubah, misalnya, menjadi 10 orang anggota yang merepresentasikan minimal tiga provinsi," kata peneliti senior Indonesian Parliamantery Center (IPC) Ahmad Hanafi di Jakarta, Jumat (31/12).

 

Tidak terlalu sulit mengubah persyaratan tersebut karena hanya diatur melalui tata tertib DPD. Menurut Hanafi, persyaratan mengajukan RUU di internal DPD perlu dipermudah karena legislasi yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah merupakan kewenangan DPD. "Ini juga jalan yang cukup strategis untuk mengoptimalkan peran legislasi DPD," tegas Hanafi.

Saat ini berdasar UU No 22/2007 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), kewenangan legislasi DPD juga sudah lebih diperkuat. DPD berhak mengikuti pembahasan RUU secara aktif bersama DPR dan pemerintah hingga pengambilan keputusan tingkat I atau pandangan mini fraksi. Itu tahapan terakhir sebelum RUU bersangkutan disahkan di sidang paripurna DPR.

JAKARTA - Peran legislasi para senator penghuni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih bisa ditingkatkan. Salah satu celahnya ialah mempermudah syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News