DPD Minta DPR Revisi UU Sektor Pertambangan
Selasa, 17 April 2012 – 19:29 WIB
JAKARTA – Ketua Pansus Pertambangan DPD, Abdul Azis, menilai berbagai peraturan perundangan terkait minyak dan gas (migas), pertambangan mineral dan batubara (minerba) sangat merugikan negara dan rakyat. Menurutnya, Pansus Pertambangan DPD telah menyusun grand design pertambangan di Indonesia.
Azis mengatakan, nantinya setelah grand design pertambangan itu disetujui paripurna DPD, selanjutnya diserahkan ke DPR RI. Grand design itu akan menjadi rekomendasi ke DPR untuk merevisi berbagai peraturan perundangan terkait pertambangan. “Yang kami lihat sangat merugikan negara selama ini, dan dibiarkan,” ujarnya di sela-sela rapat Pansus Pertambangan DPD di Jakarta, Selasa (17/4).
Ia menambahkan, jika aturan perundangan diubah maka akan banyak keuntungan yang akan diraih negara. Sebab, selama ini banyak kerugian negara dari sektor pertambangan lantaran peraturan perundangan yang hanya menguntungkan investor. "Kasarnya, UU Pertambangan yang ada selama ini adalah inisiatif dari pengusaha, bukan untuk kepentingan negara," ucapnya.
Ditegaskannya, Pasal 33 UUD 1945 sudah mengamanatkan tentang pemanfaatan kekayaan alam Indonesia ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Sekarang ini justru rakyat di daerah pertambangan yang paling menderita dan hanya pengusaha yang mendapatkan keuntungan,” imbuhnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Pansus Pertambangan DPD, Abdul Azis, menilai berbagai peraturan perundangan terkait minyak dan gas (migas), pertambangan mineral
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo