DPD Minta DPR Revisi UU Sektor Pertambangan

DPD Minta DPR Revisi UU Sektor Pertambangan
DPD Minta DPR Revisi UU Sektor Pertambangan
JAKARTA – Ketua Pansus Pertambangan DPD, Abdul Azis, menilai berbagai peraturan perundangan terkait minyak dan gas (migas), pertambangan mineral dan batubara (minerba) sangat merugikan negara dan rakyat. Menurutnya, Pansus Pertambangan DPD telah menyusun  grand design pertambangan di Indonesia.

Azis mengatakan, nantinya setelah grand design pertambangan itu disetujui paripurna DPD, selanjutnya diserahkan ke DPR RI. Grand design itu akan menjadi rekomendasi ke DPR untuk merevisi berbagai peraturan perundangan terkait pertambangan.  “Yang kami lihat sangat  merugikan negara selama ini, dan dibiarkan,” ujarnya di sela-sela rapat Pansus Pertambangan DPD di Jakarta, Selasa (17/4).

       

Ia menambahkan, jika aturan perundangan diubah maka akan banyak keuntungan yang akan diraih negara. Sebab, selama ini banyak kerugian negara dari sektor pertambangan lantaran peraturan perundangan yang hanya menguntungkan investor. "Kasarnya, UU Pertambangan yang ada selama ini adalah inisiatif dari pengusaha, bukan untuk kepentingan negara," ucapnya.

Ditegaskannya, Pasal 33 UUD 1945 sudah mengamanatkan tentang pemanfaatan kekayaan alam Indonesia ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Sekarang ini justru rakyat di daerah pertambangan yang paling menderita dan hanya pengusaha yang mendapatkan keuntungan,” imbuhnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Ketua Pansus Pertambangan DPD, Abdul Azis, menilai berbagai peraturan perundangan terkait minyak dan gas (migas), pertambangan mineral


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News