DPD RI Usulkan RUU Pelayaran Harus Mengutamakan Keselamatan

 DPD RI Usulkan RUU Pelayaran Harus Mengutamakan Keselamatan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Foto : Humas DPD

BACA JUGA : Semoga Prabowo - Sandi Tidak Larut Dalam Kesedihan Mendalam

Senator asal Kalimantan Timur ini menambahkan jika dirinya ingin memperkuat peranan regulator dalam RUU Perubahan atas UU Pelayaran.

Lemahnya peranan pengawasan dari regulator menimbulkan banyak masalah di sektor pelayaran, salah satunya di pelabuhan.

Proses bongkar muat barang yang sulit dengan beban biaya yang tinggi, serta kurangnya pengawasan dan kontrol atas pelabuhan-pelabuhan yang dikelola pihak swasta.

“Memperjelas garis batas antara regulator kemudian operator ini yang menjadi konsen kita juga dalam RUU perubahan ini. Banyak masalah ternyata faktor pengawasan menjadi loss di lapangan, terutama pengawasan terhadap pelabuhan swasta, ada barang masuk dari luar, terkadang tidak terpantau. Jadi memperkuat fungsi regulator juga operator saya rasa cukup penting dalam RUU Perubahan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI, Anang Prihantoro, menekankan pada pentingnya penegakan integritas dari petugas di sektor pelayaran. Menurutnya, pelaksanaan fungsi pengawasan di sektor pelayaran sangat dipengaruhi oleh integritas dari petugas atau aparat.

“Saya kira integritas aparat di pelabuhan harus baik. Kalau integritasnya baik, kualitas dan hasil pengawasan bisa maksimal. Kedepannya pembangunan di pelabuhan juga baik, serta masyarakat pengguna yang memanfaatkan pelabuhan, merasa betul-betul negara itu hadir, bukan mafia yang hadir,” kata Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung ini.

Anang juga berharap agar ke depannya UU Pelayaran dapat mengakomodir keterlibatan perusahaan swasta nasional dalam sektor pelayaran.

Berharap UU Pelayaran bisa mengakomodir keterlibatan perusahaan swasta nasional dalam sektor pelayaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News