DPD Sebut Penggabungan Daerah Sulit Dilakukan

DPD Sebut Penggabungan Daerah Sulit Dilakukan
DPD Sebut Penggabungan Daerah Sulit Dilakukan
JAKARTA - Selama ini, yang paling sering diwujudkan hanya pemekaran daerah. Sementara penggabungan masih sebatas wacana yang sulit dilakukan. Penyebabnya karena terbentur sejumlah faktor, salah satunya yakni bahwa hal itu (penggabungan) bakal menghilangkan banyak jabatan politik dan birokrasi.

Wakil Ketua DPD, Dr Laode Ida menyebutkan, pemekaran dan penggabungan daerah dijamin dalam konstitusi. Faktor penyebab lain terhadap sulitnya penggabungan daerah ini, jelas Laode, adalah karena kebiasaan masyarakat yang sudah diorganisir oleh batas administrasi dengan pelayanan yang sudah berlangsung. Hal itu dikatakannya saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Menata Ulang Daerah Otonom Baru', di ballroom Hotel Mercure, Jakarta, Senin (8/3).

Laode pun menambahkan, belum adanya rencana induk pengelolaan wilayah daerah di Indonesia hingga dibiarkan berjalan secara ilmiah, juga membuat sulit penggabungan daerah tersebut. Meski demikian katanya, dampak positif dari penataan (berupa) penggabungan, (antara lain) ialah menjadikan perampingan daerah otonom berdasarkan prinsip efisiensi dan efektifitas birokrasi.

Laode melanjutkan, dampak positif lainnya (dari) penggabungan yakni pemberdayaan unit birokrasi dengan manajemen yang mengedepankan fungsi pelayanan masyarakat lokal ketimbang sebagai arena pertarungan kepentingan politik. "Penggabungan daerah merupakan peluang untuk mengalihkan anggaran untuk pembiayaan pembangunan ekonomi dan sosial serta infrastruktur daerah," terang Laode pula.

JAKARTA - Selama ini, yang paling sering diwujudkan hanya pemekaran daerah. Sementara penggabungan masih sebatas wacana yang sulit dilakukan. Penyebabnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News