DPD Usulkan Bentuk Ruang Konsultasi Bahas Produk Legislasi

DPD Usulkan Bentuk Ruang Konsultasi Bahas Produk Legislasi
Rembuk Nasional "Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional Dengan Legislasi di Daerah” yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang(PPUU) DPD RI, Gedung Nusantara IV Senayan Jakarta, Rabu(18/10). Foto: humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai perlunya sebuah ruang konsultasi bersama antara pemerintah pusat dengan daerah.

Hal itu agar tercipta harmonisasi antara produk legislasi nasional dan daerah.

Usul tersebut disampaikan pada acara Rembuk Nasional "Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional Dengan Legislasi di Daerah” yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang(PPUU) DPD RI, Gedung Nusantara IV Senayan Jakarta, Rabu(18/10).

Turut hadir dalam Acara Rembuk Nasional ini Oesman Sapta Ketua DPD, Darmayanti Lubis Wakil Ketua DPD, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Ham, Gede Pasek Suardika Ketua PPUU DPD, para anggota DPD RI, Supandi Hakim Muda Mahkamah Agung, Widodo Staf Ahli kementerian Dalam Negeri, Badan Legislasi DPR RI, Asosiasi DPRD provinsi seluruh Indonesia (ADPSI).

Ketua DPD Oesman menjelaskan, kegiatan rembuk nasional merupakan terobosan dari PPUU DPD RI dalam mencermati kondisi legislasi daerah yang tumpang tindih dengan legislasi nasional.

Hal tersebut terlihat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diberlakukan, dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda.

“Peraturan daerah dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat di daerah yang dapat dikonstruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan di atasnya," ujar Oesman saat membuka acara Rembuk Nasional.

Dia menambahkan DPD RI sebagai representasi daerah dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.

Ruang konsultasi itu untuk menciptakan harmonisasi antara produk legislasi nasional dan daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News