DPO Kasus Korupsi Rp 29 Miliar Ini Ditangkap di Indekos
Sabtu, 07 Oktober 2023 – 15:45 WIB
Tersangka AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Sementara alamat lain berada di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Sulteng menangkap DPO kasus korupsi di Bangkep dalam operasi di sebuah indekos di Luwuk. Jumat (6/10)/ Begini penjelasan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina