DPR Ancam Gunakan Hak Interpelasi

DPR Ancam Gunakan Hak Interpelasi
DPR Ancam Gunakan Hak Interpelasi
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mengingatkan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu karena menurutnya, RUU BPJS berkaitan langsung dengan hak-hak dasar warga negara Indonesia.

"Dewan menargetkan pada masa persidangan berikut, RUU BPJS sudah bisa diselesaikan. Karena itu, pemerintah jangan terus menggantung persoalan ini. Sebab RUU BPJS terkait langsung dengan hak-hak dasar warga negara Indonesia," tegas Pramono di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

Kalau dalam masa persidangan mendatang tidak dapat diselesaikan, menurut Pram - sapaan akrabnya - ini dapat dijadikan indikasi bahwa pemerintah memang tidak beritikad baik untuk menjalankan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2004 mengenai SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Mantan Sekjen PDIP itu pun mengungkapkan, kalangan internal DPR saat ini sudah mulai kesal melihat sikap pemerintah yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan RUU BPJS. Dan sikap pemerintah seperti itu berpotensi untuk digunakannya hak interpelasi oleh anggota DPR.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mengingatkan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News