DPR Ancam Panggil Paksa Miryam Haryani

DPR Ancam Panggil Paksa Miryam Haryani
Petugas kepolisian membawa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pansus hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi, UUD 1945 dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UU MD3," kata politikus Partai Golkar ini.

Sebab, kata Bambang, perintah soal pemanggilan paksa itu sangat jelas.

Selain diatur dalam konstitusi UUD 1945 juga tercantum di dalam UU MD3 pasal 204.

Di situ dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan.

"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," pungkas pria yang karib disapa Bamsoet ini. (boy/jpnn)


Anggota Pansus Hak Angket DPR atas KPK Bambang Soesatyo mengatakan KPK akan mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa menghadirkan Miryam S Haryani


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News