DPR: Berbahaya jika Pusat Mengambil Alih Usulan Formasi PPPK 2022, Nasib Honorer Makin Menggantung
Dia menegaskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, rata-rata Pemda terbebani dengan program pusat tersebut.
Kemendikbudristek ingin PPPK guru banyak, tetapi membebani Pemda untuk gaji serta tunjangan.
"Kan enggak fair, ya. Yang dapat nama siapa, Pemda yang ketiban beban," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan tahun ini.
Data Kemendikbudristek menyebutkan, sisa formasi PPPK mencapai 212.392.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, jika pemerintah daerah mengajukan formasi secara maksimal maka pemerintah menyediakan ruang sampai 970.410 formasi.
"Jumlah tersebut merupakan gabungan sisa formasi sebanyak 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018," kata Dirjen Iwan, Kamis (14/4).
Iwan berharap usulan Pemda bisa semaksimal mungkin agar guru-guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021 bisa terakomodasi.
DPR mengatakan akan berbahaya jika pusat mengambil alih usulan formasi PPPK 2022, sebab nasib honorer makin menggantung.
- Pendaftaran KILA 2024 hingga 31 Mei 2024, Kemendikbudristek Gencarkan Sosialisasi
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan