DPR: Berbahaya jika Pusat Mengambil Alih Usulan Formasi PPPK 2022, Nasib Honorer Makin Menggantung

Dia menegaskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, rata-rata Pemda terbebani dengan program pusat tersebut.
Kemendikbudristek ingin PPPK guru banyak, tetapi membebani Pemda untuk gaji serta tunjangan.
"Kan enggak fair, ya. Yang dapat nama siapa, Pemda yang ketiban beban," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan tahun ini.
Data Kemendikbudristek menyebutkan, sisa formasi PPPK mencapai 212.392.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, jika pemerintah daerah mengajukan formasi secara maksimal maka pemerintah menyediakan ruang sampai 970.410 formasi.
"Jumlah tersebut merupakan gabungan sisa formasi sebanyak 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018," kata Dirjen Iwan, Kamis (14/4).
Iwan berharap usulan Pemda bisa semaksimal mungkin agar guru-guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021 bisa terakomodasi.
DPR mengatakan akan berbahaya jika pusat mengambil alih usulan formasi PPPK 2022, sebab nasib honorer makin menggantung.
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?