DPR-BPK Sepakat Soal Kerugian Negara Kasus Century

KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka

DPR-BPK Sepakat Soal Kerugian Negara Kasus Century
DPR-BPK Sepakat Soal Kerugian Negara Kasus Century
JAKARTA - Rapat antara Tim Pengawas (Timwas) Century DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (1/2) mengambil kesimpulan penting. Kedua belah pihak sepakat tentang adanya kerugian negara dalam pengucuran dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Pimpinan Timwas Century DPR, Taufik Kurniawan menyatakan bahwa sudah jelas sekali bahwa hasil audit forensik BPK menunjukkan adanya  kerugian negara. "Kerugian tentunya sesuai dengan bailoutnya Rp6,7 triliun," tegas Taufik usai memimpin rapat Timwas dengan BPK di DPR, Rabu (1/2).

Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, indikator kerugian negara nya kerugian negara itu antara lain terkait syarat pemberian fasilitas Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI). Yakni perbubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) dari minimum delapan persen, menjadi minimum asal positif.

Sementara saat Century diberi FPJP, ternyata rasio kecukupan modalnya hanya 8 persen. "Ini ujung awalnya sudah begitu. Sehingga hal yang lain tentunya adalah varian-varian dari dugaan-dugaan melibatkan kerugian negara itu," katanya.

JAKARTA - Rapat antara Tim Pengawas (Timwas) Century DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (1/2) mengambil kesimpulan penting. Kedua belah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News