DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional

DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional
DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional
Max juga mengungkap kekesalannya terhadap manajemen Omni Internasional yang berencana untuk tidak memenuhi panggilan Komisi IX DPR dengan alasan Omni Internasional adalah rumah sakit swasta. “Saya dapat khabar dua hari sebelumnya bahwa pihak Rumah Sakit Omni Internasional tidak akan memenuhi panggilan ini karena alasan Omni Internasional ini adalah rumah sakit swasta,” kata Max Sopacua lagi.

Sementara itu, anggota komisi IX DPR Hakim Syarif Pohan menegaskan, banyak rumah sakit di Indonesia yang berlabel internasional tapi mengabaikan prinsip-prinsip dasar rumah sakit yang harus bekerja dengan visi dan misi kemanusiaan. “Pedoman mereka bekerja adalah kapan modal akan kembali Selama ini, Omni Internasional selaku institusi rumah sakit belum menempatkan aspek kemanusiaan sebagai visi dan misinya,” kata Hakim Syarif Pohan.

Berbagai kejanggalan, seperti meniadakan hak pasien untuk dapat informasi tentang penyakit yang dideritanya,  ujar Hakim Pohan, menunjukan standar kerja Omni Internasional jauh dari yang ditetapkan dalam kode etik rumah sakit. Dia juga mempertanyakan apakah Rumah Sakit Omni Internasional sudah terdaftar di asosiasi rumah sakit Indonesia, atau belum.

Jika terhadap pertanyaan Max Sopacua dijawab asal-asalan, pertanyaan Hakim Syarif Pohan soal terdaftar atau tidak, malah tidak dijawab sama sekali oleh Dirut dr Bina Ratna KK. Terkait dengan cara-cara yang ditempuh dalam menyelesaikan ketidakpuasan pasien Prita Mulyasari atas layanan rumah sakit Omni Internasional, Hakim Syarif Pohan menuding tindakan tersebut mendorong masyarakat jadi takut menggunakan transaksi elektronik.

JAKARTA – Rapat Komisi IX DPR RI, Senin (8/6),  akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mencabut izin Rumah Sakit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News