DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional

DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional
DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Jumaini mengingatkan mestinya keluhan pasien terhadap sebuah rumah sakit hendaknya disikapi dengan cara memperbaiki kinerja. Itu tanda-tanda rumah sakit yang baik. “Ini yang sama sekali tidak dilakukan oleh Omni Internasional. Malah dia menjadikan pasiennya sebagai penjahat yang harus dipenjara,” tegas Jumaini.

Soal hak-hak konsumen atau pasien untuk mendapat semua data terkait dengan penyakitnya, lanjut Jumaini, sudah dijamin oleh UU Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. “Jadi kalau ada komplain mestinya harus anda jawab. Prita Mulyasari punya hak untuk tahu tentang sakit dia. Ibu prita itu adalah pasien anda. Kecuali saya, karena saya bukan pasien. Lagi pula klarifikasi anda juga tidak elegan, karena setelah dia ditahan selama tiga minggu baru anda mau memberikan klarifikasi. Saya justru menginginkan agar Omni Internasional itu ditutup saja karena melukai rasa keadilan masyarakat,” usul Jumaini.

Berbeda dengan Max dan Pohan tersebut di atas, anggota Komisi IX Hamzah justru mempertanyakan soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap kehadiran Omni Internasional di Kota Tangerang. Soal Amdal ini pun tidak bisa dibuktikan oleh Dirut Omni Internasional, dr Bina Ratna KK. (fas/JPNN)

JAKARTA – Rapat Komisi IX DPR RI, Senin (8/6),  akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mencabut izin Rumah Sakit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News