DPR Desak Jaksa Agung Buka SP3 Sjamsul
Senin, 08 September 2008 – 16:58 WIB
Jika ternyata memang ada yang aneh dalam proses keluarnya SP3 dimaksud, Kejaksaan harus membatalkannya. Selanjutnya membuka kembali perkara Sjamsul Nursalim.
Baca Juga:
"Keputusan pengadilan atas Jaksa Urip memang belum inkrah. Namun tak ada larangan hukum jika perkara Sjamsul Nursalim diajukan kembali secara lebih transparan, sehingga masyarakat mendapatkan penjelasan," ujar Maiyasyak.
Pendapat senada juga disampaikan Patrialis Akbar. "Ada hal yang menjadi penyebab Kejaksaan mengeluarkan SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim. Pada saat ini terbukti Jaksa Urip yang mengeluarkan SP3 terjerat perkara suap. Jadi SP3 itu tidak berdiri sendiri. Ada faktor penyebabnya, salah satunya adalah adanya suap terhadap Jaksa Urip,'' kata Patrialis.
Dalam kondisi seperti sekarang, lanjut Patrialis, semestinya kejaksaan terpicu bahkan malu, kalau tidak membuka kembali perkara tersebut. ''Sebaiknya kejaksaan segera membuka SP3 Sjamsul Nursalim,'' tegas Patrialis. (Fas)
JAKARTA - Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka ke publik aspek pertimbangan keluarnya SP3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal