DPR Desak Mendagri Libas LSM Asing
Jumat, 09 September 2011 – 19:22 WIB
Baca Juga:
Lebih jauh dia mengatakan, semua LSM harus terdaftar. maka dari itu, Kemendagri wajib mengevaluasi keberadaan LSM asing yang tak terdaftar."Jangankan misalnya LSM asing, ormas maupun paguyuban profesi lainnya pun harus tercatat sebagai bentuk pertanggungjawaban legal kaitan dengan tata perundangan yang ada. Kalau ada indikasi mengarah bentuk organisasi apapun yang tidak terdaftar harus ditertibkan," jelas Wakil Ketua DPR bidang kesra ini. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi didesak untuk tegas menertibkan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel