DPR Desak Mendagri Libas LSM Asing

DPR Desak Mendagri Libas LSM Asing
DPR Desak Mendagri Libas LSM Asing

Dikatakan berkali-kali, pihaknya sangat mengharapkan ketegasan Mendagri Gamawan Fauzi bertindak. Kendati sekarang ini pada zaman reformasi yang identik dengan keterbukaan dan kebebasan berserikat, berkumpul, namun masalah akuntabilitas publik harus tetap mengikuti koridor hukum. "Ada batas kepatutan yang mengikat bagi LSM atau organisasi apapun yang diatur dalam perundangan," tegasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, semua LSM harus terdaftar. maka dari itu, Kemendagri wajib mengevaluasi keberadaan LSM asing yang tak terdaftar."Jangankan misalnya LSM asing, ormas maupun paguyuban profesi lainnya pun harus tercatat sebagai bentuk pertanggungjawaban legal kaitan dengan tata perundangan yang ada. Kalau ada indikasi mengarah bentuk organisasi apapun yang tidak terdaftar harus ditertibkan," jelas Wakil Ketua DPR bidang kesra ini. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi didesak untuk tegas menertibkan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News