DPR Desak Pemerintah Ajukan RUU untuk Atur MK

DPR Desak Pemerintah Ajukan RUU untuk Atur MK
DPR Desak Pemerintah Ajukan RUU untuk Atur MK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Pieter Zulkifli meminta pemerintah segera menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu diperlukan pascaputusan MK yang membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

"Selaku pimpinan Komisi III, saya medesak pemerintah segera membuat RUU terkait menyusul keputusan MK tersebut," kata Pieter  pada wartawan, Jumat (14/2).

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, ada tiga substansi penting dalam UU yang tidak berlaku setelah dibatalkan MK. Pertama adalah dicabutnya syarat bahwa untuk menjadi hakim konstitusi sekurang-kurangnya tidak menjadi kader partai politik selama tujuh tahun.

Kedua, lanjut Pieter, putusan MK itu membatalkan pembentukan panel ahli oleh Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden. "Ketiga, dibatalkannya pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat permanen untuk mengawasi hakim MK," imbuhnya.

Selain itu, Pieter juga meminta agar dalam waktu dekat ini  DPR, MA dan Presiden membuat standar atau pedoman pelaksanaan rekrutmen hakim konstitusi agar transparan dan akuntabel. "Dengan begitu, maka bisa menghasilkan calon yang memiliki integritas tinggi, dan memiliki pengetahuan hukum, dan filsafat hukum yang mendalam," jelasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Pieter Zulkifli meminta pemerintah segera menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News