DPR Desak Percepat Pembentukan BPJS
Rabu, 09 Februari 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Rancangán Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendesak pemerintah mempercepat pembentukan badan jaminan kesehatan nasional. Pasalnya, pemerintah dinilai sengaja memperlambat pembentukan BPJS. Padahal BPJS merupakan amanat UU SJSN (Sistem Jaminan Kesehatan Nasional).
"Kenapa pemerintah berbelit-belit dengan BPJS. Kalau alasan pemerintah lebih ke arah fiskal, UU BPJS tidak akan pernah berjalan," kritik Matri Agung, anggota Pansus dalam rapat kerja dengan pemerintah di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Rabu (9/2).
Ditambahkannya, DPR punya hak untuk membentuk dan menetapkan UU. Anehnya, pemerintah hanya menginginkan DPR menetapkan UU. "Saya lihat saudara Menkeu tidak konsisten dengan kebijakannya. Kalau di UU OJK, DPR diberi ruang penetapan dan pengaturan, kenapa di UU BPJS ruang DPR dibatasi," ucapnya.
Senada itu Sri Rahayu, anggota Pansus menyatakan keheranannya mengapa pemerintah keberatan BPJS dibentuk sebagai perusahaan nirlaba. "RUU BPJS ini sudah lama sekali molornya. Saya ingin tahu kenapa pemerintah keberatan BPJS ini dibentuk," cetusnya.
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Rancangán Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendesak pemerintah mempercepat
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel