DPR Desak Percepat Pembentukan BPJS

DPR Desak Percepat Pembentukan BPJS
DPR Desak Percepat Pembentukan BPJS
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Rancangán Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendesak pemerintah mempercepat pembentukan badan jaminan kesehatan nasional. Pasalnya, pemerintah dinilai sengaja memperlambat pembentukan BPJS. Padahal BPJS merupakan amanat UU SJSN (Sistem Jaminan Kesehatan Nasional).

"Kenapa pemerintah berbelit-belit dengan BPJS. Kalau alasan pemerintah lebih ke arah fiskal, UU BPJS tidak akan pernah berjalan," kritik Matri Agung, anggota Pansus dalam rapat kerja dengan pemerintah di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Rabu (9/2).

Ditambahkannya, DPR punya hak untuk membentuk dan menetapkan UU. Anehnya, pemerintah hanya menginginkan DPR menetapkan UU. "Saya lihat saudara Menkeu tidak konsisten dengan kebijakannya. Kalau di UU OJK, DPR diberi ruang penetapan dan pengaturan, kenapa di UU BPJS ruang DPR dibatasi," ucapnya.

Senada itu Sri Rahayu, anggota Pansus menyatakan keheranannya mengapa pemerintah keberatan BPJS dibentuk sebagai perusahaan nirlaba. "RUU BPJS ini sudah lama sekali molornya. Saya ingin tahu kenapa pemerintah keberatan BPJS ini dibentuk," cetusnya.

JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Rancangán Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendesak pemerintah mempercepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News