DPR Diminta Dorong Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Rabu, 22 Juni 2011 – 15:39 WIB
Soal adanya aturan BI bahwa dana nasabah wajib dikembalikan, Suharyanto mengatakan, memang harus dipisahkan antara pidana dan perdata. "Masalah pidana adalah urusan mereka yang melakukan pidana, tapi kewajiban bank tetap, yaitu melindungi nasabah," tegasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia berharap Bank Mega tidak mengingkari aturan BI dan segera dapat membayar dana Elnusa yang dibobol. "Substansinya hanya untuk meminta Bank Mega segera membayar. Tidak ada sengketa antara Elnusa dengan Bank Mega. Ada uang nasabah di Bank Mega yang harus segera dikembalikan," katanya.
Dirut Elnusa, Suharyanto menjelaskan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa yang kini sudah dipecat.
Dana itu selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management. Menurut versi Bank Mega, dana pencairan deposito Elnusa dikirim ke rekening giro PT Discovery Indonesia di Bank Mega Cabang Jababeka.
JAKARTA - Direktur Utama PT Elnusa, Suharyanto minta DPR ikut mendorong Bank Mega mengembalikan dana Elnusa selaku nasabah sebesar Rp111 miliar yang
BERITA TERKAIT
- Hari Pertama Karya Nyata Festival Vol.6 Pekanbaru, UMKM Pertamina Bukukan Transaksi Rp 1,2 Miliar
- Penjualan 5 Produk Jasindo Meningkat, Asuransi Satelit Mendominasi
- PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik
- Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Jaga Ketahanan Energi & Dukung Stabilitas Perekonomian, Pertamina Dinilai Bijak Mengambil Keputusan
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar