DPR Diminta Dorong Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa

DPR Diminta Dorong Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
DPR Diminta Dorong Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Soal adanya aturan BI bahwa dana nasabah wajib dikembalikan, Suharyanto mengatakan, memang harus dipisahkan antara pidana dan perdata. "Masalah pidana adalah urusan mereka yang melakukan pidana, tapi kewajiban bank tetap, yaitu melindungi nasabah," tegasnya.

Lebih lanjut dia berharap Bank Mega tidak mengingkari aturan BI dan segera dapat membayar dana Elnusa yang dibobol. "Substansinya hanya untuk meminta Bank Mega segera membayar. Tidak ada sengketa antara Elnusa dengan Bank Mega. Ada uang nasabah di Bank Mega yang harus segera dikembalikan," katanya.

Dirut Elnusa, Suharyanto menjelaskan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa yang kini sudah dipecat.

Dana itu selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management. Menurut versi Bank Mega, dana pencairan deposito Elnusa dikirim ke rekening giro PT Discovery Indonesia di Bank Mega Cabang Jababeka.

JAKARTA - Direktur Utama PT Elnusa, Suharyanto minta DPR ikut mendorong Bank Mega mengembalikan dana Elnusa selaku nasabah sebesar Rp111 miliar yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News