DPR Diminta Dorong Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa

DPR Diminta Dorong Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
DPR Diminta Dorong Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke Harvestindo Asset Management ke salah satu bank di Jakarta sebesar Rp40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT Discovery Indonesia ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp50,2 miliar. Polisi sudah menetapkan dan menahan beberapa tersangka.

Sementara Penasehat Hukum Bank Mega, Eric Pontoh pada 8 Juni 2011 mengemukakan memang ada niat Bank Mega untuk mengembalikannya.

"Dari pihak Bank Mega, kita ada wacana untuk hal itu (pengembalian uang). Cuma ini masih berhubungan dengan teknis perbankan seperti apa dan bagaimana," ujarnya.

Untuk teknis pengembalian, belum ada kesepakatan oleh kedua belah pihak. Bank Mega meminta waktu satu minggu bersamaan dengan berjalanya proses mediasi. "Ini belum disampaikan disetujui atau tidak, jadi masih perlu satu minggu lagi untuk berdiskusi," pungkasnya. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Benakat Fokus Kejar Defisit

JAKARTA - Direktur Utama PT Elnusa, Suharyanto minta DPR ikut mendorong Bank Mega mengembalikan dana Elnusa selaku nasabah sebesar Rp111 miliar yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News