DPR Janji Kawal Dua Solusi Penyelesaian Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengungkapkan, ada dua solusi penyelesaian masalah honorer K2 yang akan dikawal legislatif.
Pertama, honorer K2 diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Ini merupakan solusi yang disodorkan pemerintah yang harus dikawal DPR RI.
"PPPK harus dikawal dan kami akan menagih ke pemerintah karena itu merupakan solusi juga," kata politikus PPP ini saat memimpin rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dengan ADKASI, PHK2I (Perkumpulan Honorer K2 Indonesia), dan sejumlah forum honorer non-K2, di Senayan, Rabu (15/1).
Kedua, penyelesaian masalah honorer K2 lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini sudah masuk Prolegnas 2020 dan diharapkan segera dibahas.
"Semoga revisi ini bisa dibahas di awal tahun. Apakah di Baleg atau di Bamus (rapat besar yang melibatkan komisi lain)," ucapnya.
Di depan pengurus forum honorer, Arwani menegaskan komitmen Komisi II DPR untuk menyelesaikan masalah honorer K2 yang sudah menahun. Dia juga mengatakan, pembahasan revisi UU ASN akan digenjot di awal tahun agar bisa selesai.
"Tentu saja kami butuh itikad baik pemerintah juga. DPR tidak bisa jalan sendiri," tandasnya. (esy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menyebut dua solusi penyelesaian masalah honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS