DPR: Kenaikan Cukai Rokok Bertentangan dengan Omnibus Law Cipta Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Komisi XI Indah Kurnia meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 13-20 persen pada 2021.
Hal itu Indah sampaikan setelah menerima aspirasi para pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT), khususnya para pekerja di industri tersebut.
Menurutnya, persentase kenaikan cukai terlampau tinggi, terlebih jika diterapkan di masa pandemi corona.
Pasalnya, hal ini akan menurunkan volume produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.
“Tentunya hal ini bertentangan dengan semangat pemerintah meningkatkan lapangan pekerjaan, seperti yang tecermin melalui undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya, Senin (26/10).
Padahal, kata Indah, saat ini terdapat kurang lebih 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau.
Selain itu, kondisi IHT tengah tertekan akibat kenaikan cukai yang tinggi sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% pada tahun ini.
Dia khawatir, jika IHT mendapat tekanan tambahan, seperti kenaikan cukai yang tinggi pada tahun depan, nantinya justru memperparah kinerja.
Kenaikan cukai rokok menurunkan volume produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal