DPR Kirim Tim ke Lumajang
Kamis, 01 Oktober 2015 – 18:30 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin. FOTO: JPNN.com
“Tadi habis gelar perkara dan kami putuskan dia kena juga pasal 340 KUHP. Tidak hanya soal tambang illegal,” tegas Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Anton Setiadji menjawab JPNN saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/10).
Pasal 340 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal ini maka hukuman yang akan diterima Hariyono bakal sangat berat.(fat/boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi III DPR tak ingin berlama-lama untuk mendalami kasus pembunuhan Salim Kancil, aktivis lingkungan Desa Selok Awar Awar, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan